Selasa, 18 Desember 2012

Kaleidoskop 2012
Gara-gara RUU Dikdok, Dokter Subspesialis Terancam Tak Eksis
detikHealth Selasa, 18/12/2012

Jakarta, Tahun 2012, dunia kedokteran diramaikan oleh pembahasan Rancangan Undang-undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kalangan dokter keberatan karena RUU ini tidak memasukkan pendidikan subspesialis.

Pada prinsipnya, RUU Dikdok memiliki sejumlah tujuan mulai dari menghapus stigma tentang mahalnya biaya pendidikan dokter hingga pemerataan kesempatan bagi calon dokter dari daerah. Sederhananya, segala hal dari sejak penerimaan hingga kelulusan dokter akan ditertibkan.

Permasalahan muncul ketika pendidikan subspesialis yang dikenal juga dengan istilah pendidikan konsultan atau SP-2, tidak masuk dalam pembahasan RUU Dikdok. Apabila disahkan, maka keberadaan dokter subspesialis tidak akan diakui lagi di Indonesia.

"Kalau dihapuskan, nanti karir dokter Indonesia hanya mentok sampai dokter spesialis saja," jelas Prof Dr Zubairi Djoerban, SpPD, K-HOM, FINASIM, Ketua Kolegium Ilmu Penyakit Dalam, dalam acara Media Gathering di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Selasa (7/2/2012).

Dampak yang dikhawatirkan apabila pendidikan subspesialis tidak diakui adalah larinya para pasien ke luar negeri. Jika di dalam negeri tidak tersedia layanan subspesialis, maka para pasien akan semakin banyak yang lari ke luar negeri untuk mencari dokter yang kompeten.

Kalaupun tidak demikian, kemungkinan masuknya dokter-dokter asing akan menjadi ancaman yang lebih besar lagi jika Indonesia tidak memiliki dokter. Apabila dokter-dokter asing tersebut memiliki kompetensi sebagai subspesialis, tentu akan lebih banyak yang membutuhkan.

Pembahasan RUU Dikdok itu sendiri hingga saat ini masih berlangsung. Apapun keputusannya, masyarakat tentu menginginkan yang terbaik dari pelayanan kesehatan di negeri ini. Kalau RUU ini bisa mengatasi kelangkaan dokter di daerah-daerah, semoga tidak dengan mengorbankan kualitasnya.


(up/vit)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.